Bupati Ketapang Dampingi Masyarakat Adat Kualan, Sengketa dengan PT Mayawana Persada Masuk Babak Baru

banner 468x60

Pontianak, Kalbar (21 Agustus 2026) — Suluh Borneo. Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dengan PT Mayawana Persada memasuki babak baru.

 

Mediasi tingkat tinggi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan Berita Acara kesepakatan bersama yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perwakilan masyarakat adat, hingga pihak perusahaan.

 

Bupati Ketapang Alexander Wilyo turut mendampingi masyarakat adat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah mengambil peran aktif dengan memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.

 

Sejak 20 April 2026, Pemkab Ketapang disebut telah memimpin rangkaian ikhtiar penyelesaian melalui pendekatan musyawarah dan mufakat. Langkah tersebut diarahkan untuk mencari jalan keluar yang adil, bermartabat, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

 

Upaya di tingkat daerah kemudian mendapat penguatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026.

 

Menindaklanjuti proses tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia RI turut mengambil langkah koordinasi lintas sektoral berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Forum tersebut dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.

 

Libatkan Banyak Lembaga

 

Penyelesaian sengketa ini menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Dalam forum tersebut hadir unsur Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ketapang, TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.

 

Keterlibatan lintas lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan sengketa lahan tidak hanya dipandang sebagai persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek hak masyarakat adat, hukum, pertanahan, keamanan, serta kepentingan sosial.

 

Delapan Poin Kesepakatan

 

Pertemuan tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan yang menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian sengketa.

 

Kesepakatan itu mencakup penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.

 

Selain itu, disepakati pula langkah terkait pencabutan laporan kepolisian, jaminan terjaganya kondusivitas wilayah, serta mekanisme pengawasan dan tindak lanjut atas seluruh kesepakatan.

 

Kesepakatan tersebut menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

 

Bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan bersama diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan berita acara, tetapi benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.

 

Dengan demikian, penyelesaian sengketa antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada diharapkan dapat memberikan kepastian, menjaga hak masyarakat, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan kondusif bagi seluruh pihak.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red) 

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *